Dekan Fakultas Teknik

Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat fakultas.
- Menyusun kebijakan, rencana strategis, dan program kerja fakultas sesuai dengan visi dan misi universitas.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan akademik, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana fakultas.
- Mewakili fakultas dalam hubungan internal dan eksternal universitas.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan unit kerja di lingkungan fakultas.
- Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaporkan pelaksanaan tugas dan kinerja fakultas kepada Rektor.
Wakil Dekan

Wakil Dekan Bidang Akademik
Tugas dan Tanggung Jawab:
Melaksanakan tugas Dekan apabila berhalangan dalam bidang akademik.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik fakultas.
Mengawasi penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, dan proses pembelajaran.
Mengelola kegiatan evaluasi akademik, termasuk ujian, penilaian, dan kelulusan mahasiswa.
Membina dan mengoordinasikan program studi dalam bidang akademik.